3 Kurir Sabu Senilai Rp195 Juta Ditangkap Polres Belitung
BELITUNG - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tiga kurir sabu.
"Kami dapat mencegah peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang kurir narkoba yakni H (34), T (18), dan E (26) pada Jumat (4/8) lalu," kata Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto di Tanjung Pandan dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.
AKBP Didik mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pelanggaran narkotika karena kejahatan jenis ini sangat membahayakan bagi masyarakat.
"Nilai total sabu yang hendak diedarkan pelaku di masyarakat mencapai ratusan juta rupiah atau sebanyak 195,45 gram sabu ," jelas dia.
Tindak kejahatan narkotika yang sangat membahayakan harus dilakukan pencegahan secara bersama-sama mulai dari peran aktif anggota masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan yang lain.
"Kita harus komitmen memerangi ancaman tindak kejahatan narkotika karena polisi tidak mampu bekerja dengan maksimal tanpa ada dukungan semua pihak," kata dia.
Baca juga:
- Panglima TNI Perintahkan Denpom Periksa Mayor yang Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
- Gibran Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Eks Camat Semarang Ade Bhakti Dibolehkan Ikut Kompetisi
- Pramuka RI di Jambore Korsel akan Dipindahkan Antisipasi Topan Khanun
- Jokowi Bakal Putuskan Kemungkinan Indonesia Gabung BRICS
Masyarakat atau siapa pun yang mengetahui ada dugaan peredaran narkotika hendaknya segera melapor ke kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan.
"Ketiga pelaku yang kami jerat dengan pasal berbeda. Pelaku, H dan T dengan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata dia.
Sementara pelaku E dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.