Tanpa Alasan Jelas, Pemuda Bertato Aniaya Perempuan di Bawah Umur di Sukabumi
SUKABUMI - Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan badan yang dipenuhi tato, identifikasi sebagai DMJ, telah ditangkap oleh personel Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat 4 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna, pengeroyokan terhadap korban, yang diidentifikasi sebagai P (15) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dilakukan oleh DMJ bersama tujuh rekannya. Kejadian ini bermula ketika DMJ dihubungi oleh R, yang juga merupakan pacar dari P dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk bertemu di lokasi kejadian.
Ketika DMJ tiba di lokasi, R dan enam rekannya sudah menunggu bersama P. Tanpa alasan yang jelas, anak perempuan di bawah umur tersebut tiba-tiba menjadi korban penganiayaan oleh delapan pria tersebut. Warga sekitar yang mendengar keributan keluar rumah dan melihat kejadian tersebut.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bergerak untuk menghentikan aksi kekerasan dan mengejar para pelaku. DMJ berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang.
Baca juga:
- KSP Dorong Pembangunan Sistem Rantai Dingin pada Industri Perikanan di Maluku
- Jelang Pemilu 2024, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kesadaran Politik Generasi Z
- Siap-siap! Mulai Senin Polresta Surakarta Terapkan Regulasi Baru Uji Praktik Roda Dua SIM C
- Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Tol Menuju IKN Nusantara
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.
Saat ini, tersangka DMJ masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif dari aksi tersebut dan untuk menemukan para rekan-rekan tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak berwenang dan mereka sedang memburu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui. Tersangka DMJ sendiri terancam dengan pasal-pasal hukum berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.