Duh! Puluhan Pinjol Belum Penuhi Modal Rp2,5 Miliar, OJK Tunggu Sampai Oktober
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini masih ada perusahaan fintech lending yang belum memenuhi aturan modal dasar Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, laporan itu didapat berdasarkan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas.
“Kami melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus.
Ogi menjelaskan otoritas masih memberikan ruang bagi perusahaan yang kerap disebut sebagai pinjaman online (pinjol) itu untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023,” tuturnya.
Baca juga:
Sementara bagi entitas yang tidak bisa mengikuti kentuan, maka OJK bakal menempuh langkah lanjutan. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut bahwa setidaknya terdapat 33 fintech lending belum mencukupi modal Rp2,5 miliar.
“Perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK 10/2022 akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia
Adapun berkaitan dengan moratorium, otoritas masih melihat dan memonitor perkembangan industri beberapa bulan ke depan. Selain itu, OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending.
“Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending,” tutup Ogi.