Polisi Jambi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jambi menggagalkan keberangkatan 12 calon pekerja migran ke luar negeri.

"12 orang tersebut akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau, Merangin ke Malaysia," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial F (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Merangin.

Saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia. Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong.

Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. Mereka berangkat dari Sungai Manau menggunakan dua mobil. Keberangkatan mereka direncanakan melalui pelabuhan di Kota Dumai.

"Tapi saat melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kami gagalkan," katanya.

Berdasarkan keterangannya, disampaikan pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberangkatan orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13,2 juta, 12 paspor, tiga lembar uang ringgit, nota keberangkatan.

Sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jambi bersama Polres Kerinci pada Juli lalu menangkap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia.

Calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara ilegal.

Pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi ada tiga korban yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai, Riau.

 

Atas informasi tersebut Reskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan dan penghadangan, tepatnya di jalan Desa Nan Godang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, polisi menghentikan satu unit mobil yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia. 

Saat mobil dihentikan, di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang laki-laki yang menjadi korban perdagangan orang beserta seorang perempuan berinsial S (46) yang sebagai pelaku penyalur pekerja migran ilegal.

Para korban dan pelaku langsung diamankan, dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon pekerja migran ilegal tersebut karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang.