BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan sebesar 17 juta KL di tahun 2023.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap warga negaranya.
"Mengingat terbatasnya anggaran Pemerintah, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan," ujar Iwan kepada media, Kamis 3 Agustus.
Iwan menambahkan jika pihaknya juga melakukan upaya lain agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kenyataannya, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi," lanjut Iwan.
Iwan mencontoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul.
"Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani,” papar Iwan.
Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan dan pelabuhan.
Baca juga:
“Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan," kata Eman.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan. Untuk itu untuk monitoring kawasan pertambangan BPH Migas juga akan menggandeng Inspektur Tambang.
“Kita menggunakan bantuan Inspektur Tambang di daerah untuk mengecek apakah kendaraan-kendaraan di dalam tambang menggunakan BBM subsidi atau non subsidi,” tambahnya.