Bebas dari Penjara India, 28 Nelayan Asal Aceh Dikarantina 5 Hari di Jakarta
JAKARTA - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh dikarantina selama 5 hari di Jakarta sebelum dipulangkan ke Aceh. Mereka sebelumnya ditahan 11 bulan oleh otoritas India menyusul dugaan melewati garis batas negara.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA) Almuniza Kamal dilansir Antara, Minggu, 31 Januari mengatakan, 28 nelayan diinapkan di hotel Mercure Gatot Subroto guna menjalani proses karantina.
Sekaligus dilakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui apakah terjangkit COVID atau tidak.
"Mereka akan dikarantina selama 5 hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari COVID-19," jelas Almuniza saat dihubungi.
Pemerintah Aceh, sambung dia, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh itu, terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus mengawal serta diplomasi pembebesan nelayan tersebut.
Baca juga:
Almuniza menyebutkan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160 nelayan Aceh yang menyalahi teritorial kelautan negara lain. Sehingga, mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.
"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujar Almuniza.P
Para nelayan Aceh ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.
Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
"Namun, kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza.