Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg hingga 700.000 Tabung

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menambah pasokan gas elpiji 3kg untuk mengatasi kelangkaan di beberapa wilayah.

Corporate Secertary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini setidaknya dari pemetaan yang sudah dilakukan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan penambahan stok dan operasi pasar di beberapa wilayah seperti Medan, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan seluruh Sulawesi dengan elpiji subsidi 3 Kg yang disiapkan mencapai lebih dari 700.000 tabung.

“Pertama, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah memetakan wilayah yang berpotensi kebutuhan elpiji Subsidi 3 Kg-nya meningkat, sehingga bisa segera dilakukan penambahan stok dan mempercepat distribusi atau melakukan operasi pasar,” jelas Irto, Jumat, 28 Juli.

Langkah lain yang juga dilakukan Pertamina adalah dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan elpiji 3kg oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Sudah terungkap di Karawang dan Padang, dan kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian atas penindakan yang dilakukan,” terang Irto.

Terakhir, menurut Irto, langkah yang dilakukan adalah melakukan percepatan pencatatan pendaftaran Subsidi Tepat di pangkalan, sehingga yang membeli memang yang tepat sasaran.

“Dengan langkah-langah tersebut kami targetkan penyaluran elpiji Subsidi 3 Kg bisa normal kembali dalam 2-3 hari kedepan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, saat ini kuota elpiji 3 Kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 sekitar 8 juta metrik ton (MT), dan jumlah ini dikhususkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.

Oleh karena itu, untuk masyarakat mampu, usaha restoran, peternakan, dan lainnya bisa menggunakan elpiji non subsidi.

“Ini agar masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya menikmati elpiji Subsidi. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan elpiji Subsidi tidak sesuai peruntukan atau Tindakan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas Irto.