Menperin Agus Minta Kepolisian Usut Menyeluruh Kasus Aturan IMEI
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik upaya kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri untuk membongkar kasus soal pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Agus menilai, upaya kepolisian tersebut dilakukan untuk mencegah sejumlah pengusaha yang berupaya "mengakali" aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal di Indonesia.
"Pada dasarnya, kami dari Kemenperin menyambut baik upaya dari kepolisian (untuk menyelidiki kasus tersebut)," kata dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 28 Juli.
Meski begitu, Agus meminta kepada pihak Kepolisian untuk membongkar kasus tersebut secara menyeluruh.
Sebab, lanjut dia, bukan hanya Kemenperin yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan ada sejumlah pihak lainnya.
Dia mengatakan, pihak lainnya tersebut terdiri dari Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta operator seluler.
Menurut Agus, ketiga pihak tersebut sama kapasitasnya dengan Kemenperin, yakni memiliki akses ke Central Equipment Identity Register (CEIR).
Adapun Mesin CEIR adalah alat yang digunakan untuk menyimpan data dan memonitor HP di seluruh Indonesia menggunakan IMEI.
"Tentu saya juga berharap kepada pihak kepolisian, dalam membongkar carut marut atau tata kelola IMEI ini untuk juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap empat institusi yang tadi saya sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, Mabes Polri akan melakukan konferensi pers terkait Tindak Pidana Ilegal Akses atau Mengakses Sistem CEIR yang berada di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pada siang ini.
Menurut rencana, konferensi pers tersebut akan digelar di Bareskrim Polri mulai pukul 13.00 WIB.