Korupsi Rp112 Miliar, Kejati Jateng Tetapkan Eks Dirut Bank Mandiri Tersangka
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indovisitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," kata Arfan dikutip ANTARA, Jumat 28 Juli.
Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indovisitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Ketiga debitur penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.