Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara 2 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT Siak Prima Nusalima
RIAU - Jaksa menuntut Edi Sukaria dan Suharno dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun anggaran 2011-2012.
Keduanya dituntut lantaran melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk terdakwa Edi Sukaria, penuntut umum menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair enam bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Heydy Hazamal Huda di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 26 Juli.
Sementara itu untuk terdakwa Suharno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebanyak Rp1.804.020.770. Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara.
Baca juga:
- Jakpro Bilang Rumput JIS Belum Tentu Diganti Rumput Lapangan Golf Seperti Keinginan Menteri Jokowi
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Duit Suap untuk Berobat ke Luar Negeri
- OTT Pejabat Basarnas, Total 8 Orang Diamankan KPK
- 10 Hari Dilantik, Menkominfo Budi Fokus 3 Regulasi, Termasuk Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Heydy menjelaskan, terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad.
Kedua belah pihak bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha, bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Siak c.q Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Siak dan PT Perkebunan Nusantara V sebesar Rp1.911.150.449,.
PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor. Kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman tentang kerja sama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima.
"Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp20 miliar yang berasal dari Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp15 milar, PTPN V sebesar Rp3 miliar dan IPB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar," tandasnya.