Duduk Perkara Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung

YOGYAKARTA – Duduk perkara Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Hendra Effendi.

Diketahui, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Duduk Perkara Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil

Hendra Effendi menyampaikan, kliennya menggugat Ridwan Kamil karena pernyataannya terhadap Al Zaytun.

Ridwan Kamil dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, Ridwan Kamil juga terburu-buru menyimpulkan pendapatnya soal Al Zaytun, padahal proses penyelidikan masih berlangsung.

 “Dia (Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, Senin, 24 Juli 2023, dikutip VOI.

Hendra menuturkan, sebagai seorang Gubernur, Ridwan Kamil harusnya datang dan melihat situasi di Ponpes Al Zaytun dan bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

“Ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun, dia tidak melihat itu. Namun, di sisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun. Itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk melakukan upaya konfirmasi terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.  

Tim bentukan Ridwan Kamil terdiri dari berbagai instansi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, Kementerian Agama (Kemenag), polisi, dan TNI.

Tim investigasi ini dibentuk seiring datangnya gelombang protes dari sejumlah ulama dan masyarakat tentang banyaknya pernyataan dan tata cara ibadah yang menuai kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

Tanggapan Ridwan Kami Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil sepertinya tak peduli dengan gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.

“Saya wajib bela umat dan syariat” tegas Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mempersilahkan Panji untuk mengugatnya dan menurutnya Indonesia merupakan negara hukum.

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata Emil dalam akun Instagram resminya @ridwankamil.

Politikus Golkar itu menegaskan, apa yang dilakukannya dalam kasus Ponpes Al Zaytun merupakan perwujudan sumpahnya sebagai pemimpin Jawa Barat untuk membela umat dan syariat agama.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” kata Emil.

Dia menambahkan, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya selalu mendengarkan apa yang disampaikan para ulama tentang masalah keumatan.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” tutur Emil.

Ridwan Kamil menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat.

“Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” pungkas dia.

Demikian informasi tentang duduk perkara Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil. Dapatkan update berita pilihan hanya di VOI.ID.