Duh, 5.000-6.000 Bidang Tanah di Jakarta Barat Belum Bersertifikat
JAKARTA - Kantor Pertanahan (BPN) Wilayah Jakarta Barat melantik 60 orang yang ditunjuk dalam Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).
Mereka akan bertugas mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat Sri Pranoto mengatakan, sedikitnya 5.000 bidang tanah milik masyarakat di wilayahnya belum diproses untuk mendapatkan sertifikat.
"Di Jakbar masih ada sedikitnya 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat," jelas dia dilansir Antara, Jumat, 29 Januari.
Satgas PTSL, lanjut dia, akan tersebar di 56 Kelurahan di Jakarta Barat untuk mendapatkan data bidang tanah masyarakat. Selanjutnya dilakukan proses sertifikasi.
"Ini program strategis nasional, khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, ini akan menjadi prioritas," ujar Toto.
Baca juga:
BPN, lanjut Toto, belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi untuk 2021. Namun, pihaknya bergerak untuk mendata sebanyak-banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.
"Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama Wali Kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa nanti disertifikatkan," ujar dia menambahkan.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL mendata bidang tanah.
Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.
"Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar. Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, bisa ditindak lanjut, apakah ada proses hukum, masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses. Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan, untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi," ujar Uus.