BPOM Bengkulu Gagalkan Peredaran 113 Merek Obat Ilegal Senilai Rp130 Juta
BENGKULU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menggagalkan peredaran obat ilegal dari 113 merek obat dengan estimasi penjualan mencapai Rp130 juta.
Ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi hingga salah gatal gatal dan obat tersebut ditemukan di Kabupaten Mukomuko," kata Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu Oktar Tamba dikutip dari Antara, Minggu, 23 Juli.
Ia menyebutkan, penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.
Dalam penyelidikan tersebut, BPOM Bengkulu juga meminta keterangan dari dua orang saksi dan satu unit mobil.
"Berdasarkan hasil pengecekan nomor edar yang ada di dalam kemasan produk ditemukan bahwa obat tersebut termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM," ujar dia.
Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan, berdasarkan identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui bahwa obat tersebut dipasok dari Kota Padang Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu.
"Dari 113 merek obat yang disita tersebut, rata-rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat," katanya.
Baca juga:
Oleh karena itu, BPOM Bengkulu meminta agar masyarakat waspada jika mengonsumsi obat tradisional dan masyarakat dapat mengecek nomor izin edar obat melalui website klik BPOM.