Tentukan Sanksi, Propam Periksa Aipda M 'Si Pembeking' TPPO Jaringan Kamboja

JAKARTA - Aipda M, pembeking jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kamboja disebut sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dalam proses penindakan etik dan profesi.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.

Namun, saat disinggung soal kemungkinan Aipda M bakal dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana, Trunoyudo enggan memastikannya. Alasannya, proses penindakan internal masih berjalan.

Terlebih, kewenangan untuk menentukan sanksi bagi anggota Polri ada pada Propam. Selain itu, mesti melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Itu melalui mekanisme. Saya tidak bisa mendahului karena ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang," kata Trunoyudo.

Aipda M merupakan satu dari 12 tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Aipda M disebut menerima uang ratusan juga dari sindikat tersebut.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penerimaan uang itu dilakukan Aipda M dengan cara membohongi para tersangka. Dia mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.

Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.

"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki.