KPK Cari Keterlibatan Pejabat Kemenhub di Kasus Suap Proyek Kereta Api
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar pejabat di Kementerian Perhubungan yang diduga ikut menikmati uang suap proyek kereta api. Upaya ini dilakukan dengan mencari bukti.
"(Keterlibatan petinggi Kemenhub, red) masih dalam proses pendalaman tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 20 Juli.
Ali memastikan penyidik bakal terus bekerja. Termasuk, mengungkap peran tersangka yang sudah lebih dulu ditahan.
"Fokus lebih dahulu pada proyek yang menjadi objek dugaan suap menyuap tersebut," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.
Baca juga:
Komisi antirasuah menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.
Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.