Mendagri Perpanjang Masa Tugas Pj Bupati Aceh Jaya dan Pidie

ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Nurdin dan Pj Aceh Jaya Wahyudi Adisiswanto untuk tahun kedua 2023/2024.

"Iya (diperpanjang), penyerahan SK (surat keputusan) di Pendopo Gubernur Aceh," kata Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin di Banda Aceh, Antara, Selasa, 18 Juli.

Penyerahan SK sebagai Pj Bupati Aceh Jaya tersebut berbarengan dengan Pj Bupati Pidie yang sama-sama masa tugas sebelumnya berakhir.

Surat perpanjangan kedua Pj kepala daerah telah diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sekitar pukul 18.00 WIB di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh.

Nurdin menyampaikan, ke depan, dirinya akan fokus melaksanakan program yang telah dicanangkan yakni Gema Bang Jaya (Gerakan Bersama Bangun Aceh Jaya).

Di daerah ini, kata dia, Teuku Umar telah memberikan pelajaran berharga, di mana kekompakan dan kerja sama seluruh masyarakat menjadi kunci sukses dalam perjuangan.

"Semangat tersebut harus kita gelorakan kembali untuk menerobos hambatan demi kemajuan Aceh Jaya melalui Gema Bang Jaya," kata Nurdin.

Sementara itu, Kabag Prokopim Sekdakab Pidie Teuku Iqbal menyampaikan bahwa Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto resmi diperpanjang sesuai dengan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1397 tahun 2023 tentang perpanjang masa jabatan Pj Bupati Pidie.

Menurutnya, Wahyudi Adisiswanto dipercayakan kembali sebagai Pj Bupati Pidie karena dinilai ia telah berbuat banyak dan memberikan perubahan lebih baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sebelumnya juga telah mengusulkan tiga nama untuk jabatan tersebut yakni Wahyudi Adisiswanto, Sekda Banda Aceh Amiruddin Kadis Perkim Aceh Muhammad Adam.

"Dari tiga nama tersebut Mendagri masih mempercayakan Wahyudi Adisiswanto untuk tetap memimpin Kabupaten Pidie,” kata Teuku Iqbal.