Dirut BPJS Kesehatan Pertanyakan Konsep Kelas Rawat Inap Standar

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti masih mempertanyakan konsep yang ditawarkan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Makanya kami masih tunggu karena konsepnya saja kami masih mempertanyakan," kata Ghufron Mukti pada Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Antara, Selasa, 18 Juli. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai saat ini masih sesuai dengan mekanisme program yang dikerjakan, termasuk mekanisme pembiayaan.

"JKN sudah pada tujuan yang tepat. Kalau mau mengubah, tinggal hal kecil saja yang diperbaiki, bukan sifatnya yang secara mendasar dan tidak jelas ke depannya," kata Ghufron.

Disinggung terkait pengaruh KRIS pada iuran peserta BPJS Kesehatan, Ghufron menyebut masih menanti hasil uji coba dari program tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan yang akan diberlakukan.

"Saya mau tanya, KRIS akan seperti apa? Apakah iurannya sama, orang kaya dan miskin sama atau bagaimana?," ujarnya.

Pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait terus mematangkan rencana implementasi KRIS dalam Program JKN – Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sejak 1 September 2022 kebijakan tersebut mulai diuji coba pada empat rumah sakit vertikal yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang.

KRIS yang dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Harapannya setiap peserta JKN-KIS memiliki kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan kelas atau besaran iuran yang dibayarkan.

Ada 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan yakni bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi syarat, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur (minimal dua kotak kontak listrik, nurse call yang terhubung dengan perawat).

Selanjutnya tersedia nakes satu orang per tempat tidur, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20--26 derajat Celsius, ruangan terbagi berdasarkan gender, usia, dan jenis penyakit, kerapatan ruang rawat 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat unit, dan tempat tidur dapat disesuaikan 200 x 90 x 50--80cm.

Selain itu tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, dan tersedia outlet oksigen.