Anas Urbaningrum Bebas Murni
BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7). Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas hari ini.
"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Saat cuti menjelang bebas, menurutnya, Anas telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.
"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan," kata dia.
Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.
Baca juga:
- 3 Jam Prabowo-Cak Imin Bahas Simulasi Capres-Cawapres
- Ketua Golkar Tepis Kemungkinan Munaslub Evaluasi Pencapresan Airlangga Dorongan Dewan Pakar
- Kini Kapolda Papua Tegaskan Egianus Kogoya Tak Pernah Minta Tebusan Rp5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air
- Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Urus Perkara
Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya surat bebas murni yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dirinya kini merupakan komoditas politik di Indonesia.
"Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik," kata Anas.