Kunjungi Batam, Menhub Bahas Penataan Pelabuhan
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan daerah di sekitarnya harus terus dilakukan agar keberadaanya lebih optimal dan berdaya saing.
Hal ini disampaikan Budi dalam rapat koordinasi dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Batam, Kepulauan Riau.
Budi mengatakan operasional pelabuhan di Kepulauan Riau memang relatif lebih sibuk karena berkaitan dengan ekspor impor dan juga berdekatan dengan selat malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional dan dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
“Untuk itu dibutuhkan kerja yang detail, rajin dan menjaga integritas dari segenap jajaran UPT di Batam dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Juli.
Adapun di wilayah Batam terdapat lima pelabuhan yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center.
Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani kapal barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang.
Direncanakan akan dilakukan pembangunan satu pelabuhan yaitu di pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain penataan pelabuhan, Budi juga menyoroti masalah terkait pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal.
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal.
“Saat ini masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya,” katanya.
Budi menegaskan jajaran KSOP dan Disnav di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol,” tutur Menhub.
Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih.
Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.
Baca juga:
Jika ini dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya. PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.
Selain penegakkan hukum, Budi menyebut, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
“Dengan begitu, diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS,” ujarnya.