KPK Sebut Pengawasan Internal Kemenkeu di Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak lemah. Buktinya eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"(Kasus, red) ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 7 Juli.

Alexander kemudian menyinggung kasus Andhi Pramono yang ternyata sudah menerima gratifikasi berupa fee sebagai broker atau perantara selama 10 tahun. "Cukup lama juga, artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," tegasnya.

Tak hanya itu, Alexander juga menilai kejadian seperti Andhi maupun Rafael Alun tak mungkin tidak diketahui pegawai lain di instansinya.

"Secara normatif itu tidak mungkin (seorang pegawai, red) bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.