Pengaturan Jam Kerja di DKI Segera Diuji Coba, Bakal Cek Masyarakat Nyaman atau Tidak
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba pengaturan jam kerja di Jakarta. Rencananya, terdapat pembagian jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Dalam uji coba tersebut, Pemprov DKI akan melihat efektivitas pengaturan jam kerja sebagai upaya penanganan kemacetan. Lalu, akan dilihat juga tingkat kenyamanan masyarakat yang bermobilitas untuk bekerja setiap harinya dengan adanya pembagian waktu jam kerja ini.
Uji coba ini dilakukan setelah adanya kajian yang matang. Saat ini, Pemprov DKI tengah menggelar focus group discussion (FGD) untuk menampung masukan dari akademisi hingga pemangku kepentingan terkait untuk menyusun mekasimse kebijakan tersebut.
"Ini semua dibahas nantinya dan hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami. Tentunya setelah ini ada uji coba, apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja," kata Heru usai FGD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli.
Heru menuturkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan terkait dalam FGD pengaturan jam kerja ini akan kembali dibahas pada skala internal bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk merumuskan aturannya.
Kemudian, perencanaan pengaturan jam kerja ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan, sebelum akhirnya diterbitkan lewat peraturan gubernur (pergub)
"Hari ini diskusi bagian dari yang terpenting untuk menyelesaikan ini. Mari kita memberikan tanggapan memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah nanti itu menjadi keputusan pergub," tutur Heru.
Baca juga:
- Ketua DPRD DKI Tegur Dishub Soal Anggotanya Sok Cegat Mobil di Jalan
- Rapat di Posko Relawan, Parpol Pendukung Ganjar Pranowo Rumuskan Strategi Pemenangan
- Kejari Tahan 1 Kontraktor PT SMV Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tebo Jambi
- Gunungkidul Belum Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Antraks Meski 1 Orang Meninggal, 87 Positif
Pengaturan jam kerja ini didasari pada upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan. Sebelumnya, FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022. Saat itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak.
Dalam FGD pertama sebelumnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.
Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.
Hasilnya, saat itu Dishub DKI menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan dan bukan kewajiban.
Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).