Inspektorat Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Purwakarta

PURWAKARTA - Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih menghitung nilai kerugian dari anggaran hibah Palang Merah Indonesia (PMI) setempat terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana tersebut oleh pihak kepolisian.

"Sampai sekarang, kami masih melakukan penghitungan nilai kerugiannya," kata Inspektur Inspektorat Purwakarta, Nurhidayat, dikutip ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Ia menyampaikan, pada Februari 2023 pihaknya telah menerima surat dari Polres Purwakarta terkait dengan permintaan penghitungan kerugian negara dari anggaran hibah yang masuk ke PMI Purwakarta.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Purwakarta yang sejak awal tahun 2023 ditangani pihak Polres Purwakarta.

Ia menyampaikan kalau hingga kini pihaknya masih melakukan penghitungan, dan ditargetkan selesai pekan ini.

"Sekarang masih proses penghitungan. Tapi pekan ini ditargetkan selesai. Selanjutnya, hasil penghitungan itu akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, pihak Polres Purwakarta sejak awal tahun ini telah menangani kasus dugaan korupsi di PMI Purwakarta, dengan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, dan hingga kini sudah berjumlah 15 orang yang dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi dana PMI Purwakarta itu ditangani pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat berkaitan dengan banyaknya sumber anggaran yang masuk ke lembaga kemanusiaan tersebut selama beberapa tahun terakhir, sejak pandemi COVID-19.

Untuk mendukung pengungkapan kasus itu, pihak Polres setempat meminta Inspektorat Purwakarta melakukan penghitungan kerugian atas laporan kasus dugaan korupsi itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, sebelumnya menyampaikan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.