Apa Saja Barang yang Kena Pajak Bea Cukai? Temukan Jawabannya di Sini!
YOGYAKARTA – Apa saja barang yang kena pajak bea cukai? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui bahwa “bea cukai” bukanlah satu kesatuan kata atau istilah. Bea cukai merupakan dua istilah yang berbeda pengertiannya.
Dikutip dari laman Klc2 Kemenkeu, Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean.
Sementara yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Barang yang Kena Pajak Bea Cukai
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, bea memiliki pengertian pungutan pajak yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait hal ini, ada dua jenis barang yang dikenakan bea, yakni barang impor dan barang ekspor.
Pungutan negara terhadap barang yang diimpor disebut bea masuk. Sedangkan pungutan yang dikenakan atas barang yang diekspor disebut bea keluar.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, terdapat beberapa jenis barang yang dikenakan cukai, antara lain:
- Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.
Penjelasan yang lebih rinci terkait barang yang kena cukai tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU tersebut dijelaskan sifat dan karakteristik barang yang dikenakan pajak cukai. Berikut sejumlah barang yang kena pajak cukai menurut UU No. 7/2021:
- Etanol atau etil alkohol: Tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
- Minuman yang mengandung etil alkohol: Tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5 persen, Golongan B yaitu MMEA dengkan kadar alkohol 5- 20 persen. Golongan C yaitu MMEA dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen.
- Hasil tembakau: Termasuk rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung konsentrat tembakau). Untuk liquid vape yang tidak mengandung konsentrat tembakau tidak masuk ke dalam kategori barang kena pajak cukai.
Sekedar informasi tambahan, tarif Cukai atas hasil tembakau yang ditetapkan adalah sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran (HJE) yang diajukan oleh pengusaha pabrik.
Demikian informasi tentang barang yang kena pajak bea cukai. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca VOI.ID.