Polisi Ungkap 4 Kasus TPPO di Sukabumi, Korban Dijadikan PSK hingga Scammer di Kamboja

SUKABUMI -Polres Sukabumi Kota dalam sebulan terakhir atau pada Juni mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, kami berhasil menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung dan Batam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.

Menurut Ari, berbagai modus operandi digunakan oleh para terduga pelaku TPPO mulai dari menjanjikan kerja hingga upah yang tinggi. Adapun target sasarannya adalah perempuan-perempuan muda bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur.

Biasanya para tersangka ini mengincar perempuan yang berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah. Sehingga dengan tipu daya, para korban mau saja menuruti perintah dari para tersangka.

Ternyata pada kenyataannya para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Ironisnya, para korban pun tidak diberikan sesuai upah yang dijanjikan.

Para korban ini tidak hanya dijadikan PSK daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja, tetapi beberapa diantaranya dipekerjakan di luar daerah seperti Bogor, Bekasi hingga Batam.

Bahkan, di penghujung Juni, Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung di mana korbannya sebanyak lima orang perempuan diberangkatkan ke Kamboja. Dua tersangka ini memang sudah lama beraksi mengincar perempuan muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.

Agar korbannya tertarik, pelaku menjanjikan upah Rp9 juta/bulan, namun kenyataannya mereka hanya diberikan upah sebesar Rp3 juta/bulan. Parahnya lagi para korban dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.

"Kami mengapresiasi Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, meskipun baru terbentuk pada awal Juni 2023 tetapi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," terang dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus TPPO dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kepolisian mengimbau kepada warga yang menjadi korban TPPO untuk berani melapor agar kasusnya segera ditangani dan pelakunya bisa tertangkap. Kemudian masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus TPPO.

Sementara, untuk delapan tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 69 jo pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.