Kemenkop UKM Siapkan Wadah Koperasi bagi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie Aceh

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara.

Hal tersebut menjadi upaya nyata Kemenkop UKM untuk turut mengambil bagian dalam rangka kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang akan dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni 2023.

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kemenkop UKM Nasrun menyebut, dengan berkoperasi maka masyarakat Pidie, khususnya korban pelanggaran HAM berat diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi.

"Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi, menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi masing-masing korban," ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 26 Juni.

Sebagai contoh, kata Nasrun, jika menerima bantuan sapi, sapi tersebut nantinya dapat dikelola oleh koperasi dengan perjanjian kerja sama (syirkah) bagi hasil keuntungan atau skema bagi hasil dari keuntungan dan yang mengurus (budidaya) adalah koperasi.

Kemenkop UKM juga siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat dan koperasi. Model bisnis ataupun skema yang ditawarkan adalah kerja sama bagi hasil antara masyarakat korban HAM berat penerima bantuan sapi dengan koperasi yang akan melakukan breeding.

"Kepemilikan sapi tetap ada pada masyarakat, koperasi hanya melakukan budidaya breeding, agar bantuan tersebut ada keberlanjutan, sementara kalau dikelola sendiri-sendiri tentu perkembangan dan berkelanjutannya bisa kurang optimal," ujar Nasrun.

Saat ini, sudah ada koperasi eksisting di Pidie, yakni Koperasi Produsen Beudoeh Beusaree, dan ini hanya sebagai alternatif yang ditawarkan. Namun, tetap keputusan dikembalikan kepada masyarakat penerima bantuan pilihan yang terbaik seperti apa.

Dalam penyampaian materi perkoperasian, Nasrun mengajukan satu pertanyaan sekaligus konfirmasi kesediaan masyarakat korban pelanggaran HAM untuk masuk menjadi anggota koperasi dan secara serentak sampai tiga kali menjawab bersedia dan akan menjadi anggota koperasi.

Pada kesempatan sama, Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto menyampaikan ucapan terima kasihnya atas perhatian Kemenkop UKM kepada para korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi perkoperasian.

"Kami berharap, agar masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi menyerap ilmu yang diberikan, serta dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari," ungkap dia.