Bareskrim Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan soal dugaan penistaan agama. Polri menyatakan bakal menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Polri menerima setiap laporan dari masyarakat, tentunya Polri akan melakukan penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Juni.
Proses penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran di balik pelaporan tersebut. Secara aturan, tim penyelidik akan meminta keterangan saksi yang mengetahui perkara dugaan penistaan agama.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka, penyelidik bakal melakukan gelar perkara. Lalu, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi, bila tak ditemukan unsur pidana, pelaporan itu bisa dihentikan pengusutannya.
"Penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," kata Nurul.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama.
Baca juga:
- Ditodong Air Soft Gun di Malang, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto: Aksi Kejahatan Makin Berani
- Kronologi Meninggalnya Politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, Sempat Mengeluh Sesak Nafas
- Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
- Dilaporkan Mantan Karyawan, Tasyi Athasyia Sebut Permasalahan Gaji Sudah Diselesaikan
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar salah seorang perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung.
Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.
Pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM. Sehingga, pada laporan itu Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a KUHP.