Marak Kasus TPPO di Indonesia, dari Aceh Hingga Papua
JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO marak terjadi di Indonesia. Terbukti adanya sejumlah pengungkapan yang dilakukan Polri di wilayah Aceh hingga Papua Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerima 472 laporan polisi (LP) terkait TPPO. Sebanyak 552 orang ditetapkan tersangka dan 1.596 korban dapat diselamatkan.
"Saya mencontohkan dari Aceh sampai Papua, jadi tidak semua saya contohkan, artinya masifnya perdagangan orang ini sampai ada juga penanganan di Polda Papua Barat,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Beberapa contoh pengungkapan kasus TPPO di periode 5 hingga 22 Juni, yakni, Polda Aceh menangkap muncikari di wilayah Pidie. Dia menjadikan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK)
"Yang bersangkutan mengakui sebagai muncikari dan mengeksploitasi korban. Ini salah satu contoh modus PSK," sebutnya.
Polda Jambi juga sempat mengungkap kasus TPPO bermodus PSK. Di mana, ada dua wanita yang dijual kepada muncikari untuk dijadikan pemuasa nafsu pria hidung belang.
Ada juga kasus TPPO yang diungkap Polda Riau. Enam orang warga negara Indonesia (WNI) diselamatkan saat dikirim secara ilegal ke Malaysia. Mereka diamankan di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian pengungkapan oleh Polda Jawa Barat. Satgas TPPO membongkar praktik perdagangan orang dengan modus dipekerjakan secara ilegal di Qatar.
Para pelaku menjanjikan gaji besar untuk menarik minat korban. Tapi, fakta yang sebenarnya, mereka tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan.
Baca juga:
Selanjutnya, Satgas TPPO ditingkat Bareskrim juga membongkar sindikat perdagangan orang. 11 orang calon pekerja migran diselamatkan di penampungan ilegal.
“Polri telah mengamankan para pengurus atas nama LU binti S dan BE. PMI yamg diamankan 11 oramg ini akan bekerja ke Singapura melalui ferry internasional sekupang Kota Batam,” ujarnya.
Untuk kasus TPPO di Papua Barat terjadi di Kota Sorong. Ada seorang wanita berusia 18 tahun dipekerjakan secara ilegal di sebuah tempat hiburan karaoke.
“Satu orang anak karena umurnya di bawah 18 tahun berinisial WPL yang bekerja di tempat karaoke. mereka menamakan sebagai LC . Ini mempekerjakan di bawah umur juga bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” kata Ramadhan.