Imigrasi Padang Perdana Kirim WNA Overstay ke Pengadilan, Pelakunya Divonis 2 Bulan Penjara
SUMBAR - Kantor Imigrasi Padang (Padang) pertama kalinya mengirim Warga Negara Asing (WNA) yang habis izin tinggal atau overstay ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
WNA India bernama Binod Kumar Chourasia itu akhirnya divonis pidana lantaran terbukti melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Vonis PN Padang dijatuhkan kepada Binod pada Kamis 22 Juni.
"Berdasarkan hasil sidang, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan selama dua bulan," katanya Kepala Seksi Interdakim Imigrasi Kelas I Padang Irpan Sopari Somantri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 22 Juni, disitat Antara.
Menurut dia, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda maka pidanan kurungan akan ditambah selama dua bulan.
"Selanjutnya kita akan lakukan penahanan di kantor Imigrasi untuk pendeportasian dan pembatalan izin tinggalnya," ujarnya.
Baca juga:
Irpan menjelaskan, Imigrasi Kelas I Padang telah melakukan deportasi terhadap tujuh warga negara asing sepanjang 2023.
Sebelumnya, Hakim PN Padang Anton Rizal Setiawan menyatakan terdakwa Binod Kumar Chourasia terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan status pekerjaan kepada kantor imigrasi setempat.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
"Kasus pelaporan pidana keimigrasian terhadap warga negara asing ini merupakan yang pertama kali diangkat oleh Imigrasi Padang. Degan keputusan hakim itu, Imigrasi Padang akan melakukan upaya penangkalan agar WNA itu tidak dapat lagi masuk ke Indonesia karena tidak mentaati aturaran keimigrasian," kata Irpan Sopari.