Masuk Endemi, Peran dan Fungsi Satgas Penanganan COVID-19 Bersifat Adhoc
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan peran dan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 bersifat adhoc atau sementara yang setiap saat dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah saat masuk masa endemi.
"Satgas yang menangani COVID-19 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti dalam jaringan (daring) dikutip ANTARA, Kamis 22 Juni.
Sebagai lembaga adhoc, Satgas Penanganan COVID-19 yang telah berperan mengendalikan pandemi COVID-19 selama lebih dari tiga tahun terakhir terikat dengan jangka waktu kerja tertentu atau bersifat sementara.
Namun, seiring penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan membaik di Tanah Air, kata Wiku, maka fungsi dan peran satgas pun akan disesuaikan.
Terkait itu, Wiku meminta masyarakat agar menantikan pembaruan kebijakan dari pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut berkaitan hal tersebut.
"Mohon media menunggu update selanjutnya dari pemerintah," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti bersama Iduladha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 otomatis dibubarkan seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga:
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujarnya.
Muhadjir mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.