Pemkot Tangerang Ogah Pusing Urusi Kasus Penipuan Study Tour yang Menimpa SMPN 10
TANGERANG - Pemkot Tangerang tak ikut campur terkait kasus penipuan Study Tour yang dialami oleh SMPN 10 Kota Tangerang. Pemkot Tangerang menilai bahwa hal itu adalah kesalahan yang harus ditanggung oleh pihak sekolah tersebut.
"Ya suruh lapor polisi. Itu tanggung jawabnya pihak sekolah, kita minta mereka yang berbuat, mereka yang bertanggung jawab," kata Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu, 21 Juni.
Arief mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada sekolah itu untuk melaporkan agen travel yang membawa kabur uang tersebut. Meski, terdapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Diketahui, uang study tour SMPN 10 Kota Tangerang dibawa kabur oleh pihak agen travel. Jumlahnya mencapai Rp492 juta yang berasal dari 328 murid. Dimana per murid membayar biaya study tour sebesar Rp1,5 juta untuk perjalanan wisata ke Yogyakarta.
Arief pun menuturkan bahwa pihak sekolah juga sebenarnya telah melanggar surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class). Hal ini yang menjadi alasan Pemkot Tangerang tak memberikan bantuan kepada sekolah tersebut.
Baca juga:
"Ya itu kan, mereka melakukan kegiatan. pertama sudah melanggar surat edaran dinas maka sudah diberikan sanksi ya selesaikan urusannya," ucapnya.
Sementara, pihak agen Travel sampai saat ini masih berkeliaran bebas. Sebab, pihak sekolah belum fokus untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya diberitakan, uang study tour SMPN 10 Kota Tangerang dibawa kabur oleh pihak agen perjalanan wisata. Total kerugian yang dialami mencapai Rp492 juta. Uang tersebut berasal dari 328 murid yang telah membayar study tour. Diketahui per murid membayar biaya Study Tour sebesar Rp1,5 juta.