Mendagri: MPP Digital Bisa Tekan Potensi Korupsi

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan mal pelayanan publik (MPP) digital dapat menekan potensi tindak pidana korupsi selain memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Menurut Tito, potensi tindak pidana korupsi itu dapat ditekan. Hal ini mengingat MPP digital akan mengurangi pertemuan tatap muka antara masyarakat yang hendak mengakses layanan publik dan petugas terkait sehingga praktik pungutan liar yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi pun akan berkurang.

"Dengan adanya digitalisasi, pertemuan tatap muka ini akan sangat berkurang, dan itulah saya kira kita membuat sistem dalam rangka untuk menekan tindak pidana korupsi," kata Mendagri saat mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni. 

Tito menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung keberadaan MPP digital. Dukungan tersebut terkait dengan pemberian data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Menurut Tito, nomor induk kependudukan (NIK) menjadi basis data utama pelayanan di MPP digital.

"Sebanyak 99,7 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar di datanya dukcapil," kata dia.

Selain itu, Tito menyampaikan pula dukungan lain yang diberikan oleh Kemendagri adalah mendorong MPP digital dimanfaatkan oleh banyak pemerintah daerah.

 

Dalam kesempatan yang sama, saat menyampaikan laporan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan beragam kemudahan yang diperoleh masyarakat dari MPP digital. Pertama dengan adanya MPP digital, masyarakat dapat mengakses layanan publik kapan dan di mana saja.

Kedua, MPP digital juga membuat masyarakat cukup memiliki satu akun dan satu kali mengisi data ketika hendak mengakses berbagai layanan publik di aplikasi pemerintah.

"Sebelumnya, masyarakat mengisi data berulang-ulang, sesudahnya masyarakat cukup sekali input data. Sebelumnya, masyarakat harus membuat banyak akun di berbagai aplikasi pemerintah atau e-services. Sekarang, atas saran Pak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, masyarakat hanya butuh satu akun untuk mengakses berbagai e-services," ujar dia.