Di Depan Anggota DPR, Menhub Budi Karya: Kemenhub Realokasi Anggaran Rp12,44 Triliun untuk Beli Vaksin
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merealokasi anggaran 2021 sebesar Rp12,44 triliun untuk pembelian vaksin COVID-19, sehingga total anggaran kementerian tersebut pada tahun ini hanya Rp33,22 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin, menjelaskan alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp45,66 Triliun.
Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar Rp12,44 triliun (27,22 persen) dari pagu awal sebesar Rp45,66 triliun, sehingga alokasi anggaran Kemenhub menjadi Rp33,22 triliun.
"Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan COVID-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN," tutur Menhub dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari.
Kedua, kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal di luar Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).
Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp 7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar), Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar), Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar), Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar), BPSDM (semula Rp3,69 miliar menjadi Rp2,72 miliar, Badan Litbang Perhubungan (semula Rp197,99 miliar menjadi Rp158,39 miliar), BPTJ (semula Rp450,59 miliar menjadi Rp328,93 miliar), Sekretariat Jenderal (semula Rp725 miliar menjadi Rp575 miliar) dan Inspektorat Jenderal (semula Rp123 miliar menjadi Rp90 miliar).
Dalam kesempatan sama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan sejumlah hasil kesimpulan dari rapat yaitu, pertama menyatakan apresiasi atas capaian realisasi keuangan dan fisik Kemenhub tahun 2020 di mana secara realisasi keuangan mencapai 95,58 persen dan realisasi fisik mencapai 96,9 persen dan selanjutnya meminta Kemenhub untuk tetap meningkatkan penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Baca juga:
Kemudian terhadap pendanaan program yang tidak terealisasi di tahun 2020 (sebesar Rp1,6 triliun atau 4,42 persen dari total anggan), Komisi V DPR RI meminta Kemenhub agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hal ini sehingga ke depannya tidak terulang kembali.
Kedua, Komisi V DPR RI prihatin terhadap besarnya pemotongan dan refocusing/realokasi APBN Tahun 2021 berdasarkan surat Kemenkeu sebesar Rp12,44 triliun (27,22 persen ) dari total pagu anggaran Kemenhub sebesar Rp45,66 triliun yang dapat mengganggu program/kegiatan yang ada dalam Renstra/RPJMN di sektor transportasi.
Komisi V DPR RI sepakat dengan Kemenhub dalam melakukan refocusing/penghematan dan realokasi belanja program/kegiatan TA 2021 untuk tetap memperhatikan Program Prioritas Nasional dan penambahan alokasi Program Padat Karya yang memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dalam masa pandemi sesuai saran dan masukan Komisi V DPR RI.
Ketiga, mendesak Kemenhub untuk melakukan tindakan preventif/mitigasi di tengah ancaman bencana alam akhir-akhir ini terhadap aset strategis Kemenhub seperti bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal.
Keempat, meminta Kemenhub untuk mendukung program/kegiatan yang terkait dengan konektivitas dan aksesibilitas, misalnya reaktivasi rel KA, menambah jumlah rambu-rambu dan penerangan jalan umum, peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan serta pengawasan yang ketat terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).