Polri Tetapkan Ratusan Orang Tersangka TPPO Tapi Belum Menangkap 5 Bandar Besar
JAKARTA - Polri telah menetapkan ratusan tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Tapi, tak kunjung menangkap 5 orang yang diduga kuat sebagai bandar di balik kasus tersebut.
"Terkait tersangka yang 5 orang disebutkan tadi dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang, tidak termasuk 5 orang itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 19 Juni
Lima orang itu disebut kerap menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai untuk bekerja di Malaysia dan Singapura secara ilegal melalui Batam.
Ramadhan melanjutkan, saat ini Satgas TPPO Polri masih mencari keberadaan mereka. Proses pencarian informasi dan petunjuk masih dilakukan.
"5 orang itu masih dalam proses pencarian. Jadi di luar itu," ungkapnya.
Di sisi lain, dijelaskan, 494 orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan hasil pengusutan kasus TPPO dari 5 hingga 18 Juni. Di mana, ada 409 laporan polisi (LP) yang diterima.
Kemudian, dari pengungkapan kasus TPPO tersebut ribuan korban bisa diselamatkan.
"Bila berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang," kata Ramadhan.
Baca juga:
Sebagai pengingat, Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut sudah menyerahkan lima nama yang diduga dalang di balik TPPO kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Mereka diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan ke Malaysia dan Singapura melalui Batam," kata Benny.