61 Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT hingga Pertengahan 2023, Umumnya Pekerja Migran Ilegal
NTT - Sebanyak 61 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan kembali ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari-Juni 2023.
"Total jumlah kasus kematian PMI asal NTT 61 orang serta satu orang anak PMI yang semuanya dipulangkan kembali ke NTT melalui Bandara El Tari Kupang," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa ketika dikonfirmasi di Kupang, NTT, Jumat 9 Juni, disitat Antara.
Siwa menjelaskan, sebagian besar PMI yang dipulangkan, meninggal di Malaysia dan beberapa di antaranya meninggal di daerah lain di dalam negeri.
Pada umumnya, lanjut dia, jenazah dipulangkan merupakan PMI yang berangkat bekerja keluar NTT tanpa mengantongi dokumen kerja yang resmi alias ilegal.
Baca juga:
- Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri Cs dan Tak Bentuk Pansel Capim KPK
- Ucapan Maaf dari Kombes Hengki untuk Hercules yang Sempat Menantang
- Jasad Bayi Ditemukan Telungkup di Atas Sungai Citarum Diautopsi di RS Kariadi Semarang
- DPRD Lebak Dukung Suku Badui Minta Sinyal Internet Dihapus di Wilayah Mereka
Ia mengatakan, ketika jenazah dipulangkan, petugas BP2MI Kupang memfasilitasi penjemputan jenazah di bandara dan mengantar ke kampung halaman.
Lebih lanjut, Siwa menuturkan dalam berbagai kesempatan, pihaknya terus mengingatkan warga bahwa ketika berniat bekerja sebagai PMI di luar negeri agar menempuh jalur legal sesuai peraturan yang ada.
Ketika melalui jalur legal, lanjut dia, maka PMI dipersiapkan secara baik dari sisi keterampilan, dokumen kerja, hingga ditempatkan secara jelas oleh perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja.
Selain itu, keberadaan PMI yang legal juga lebih terjamin dari sisi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja serta terhindar dari praktik perdagangan orang.