Polres Banjarbaru Ungkap Pengiriman Senjata Api Jenis Bazoka via Bandara Syamsudin Noor

BANJARBARU - Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) pemesan senjata api (senpi) yang terungkap di kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu 4 Juni pagi sebagai tersangka.

"Kami tetapkan tersangka, tapi besok saya ekspose, sekarang masih cari lagi barang bukti lainnya," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah dikutip ANTARA, Senin 5 Juni.

Dari informasi dihimpun, awalnya petugas bandara mendapati satu pucuk senjata api di kargo yang kemudian menghubungi Polsek Liang Anggang.

Setelah polisi memastikan benar yang ditemukan senpi, kemudian Polsek Liang Anggang bersama Polres Banjarbaru mencari pemilik barang yang beralamat di Banjarmasin.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan rumah serta tempat kerjanya.

Hasilnya, didapati lagi barang bukti beberapa senjata api dan amunisinya.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta yang dikonfirmasi terpisah menyatakan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bidang Propam turut membackup Polres Banjarbaru.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal tersebut," ujarnya.