Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin saat Formula E di Ancol 3-4 Juni
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023 atau Formula E yang berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol pada 3-4 Juni.
"Pengunjung Ancol dan penonton ajang balap mobil listrik agar memarkir kendaraan di fasilitas parkir yang disiapkan dan menggunakan layanan bus shuttle (antar jemput) yang kami sediakan," kata Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Antara, Jumat.
Bagi pemilik tiket Premier Suite disediakan fasilitas parkir di perumahan Coasta Villa Jalan Bukit Golf Raya dan lapangan Kobexindo.
Lalu, pemilik tiket Royal Suite 1A disediakan fasilitas parkir di Jakarta International Stadium (JIS), pemilik tiket Deluxe Suite 18 dan Corporate Suites disediakan fasilitas parkir di Hailai Ancol, dan pemilik tiket VIP, Grandstand 24-21 dan Sirkuit Festival disediakan fasilitas parkir di JIExpo Kemayoran.
Kemudian, bagi penonton E-Prix 2023 yang memarkirkan kendaraannya di Ancol diarahkan parkir di Symphony of The Sea dan disediakan shuttle bus (Bus wara-wiri Ancol).
“Apabila fasilitas parkir penuh diarahkan untuk parkir di tempat lainnya yang telah disediakan,” ujar Dishub.
Selain itu, jika terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Lodaya Raya dan Jalan R.E. Martadinata, Dishub DKI Jakarta akan melakukan pengalihan rute khususnya bagi kendaraan-kendaraan besar yang datang dari arah Pluit yang bersifat situasional.
Baca juga:
- Istri Jadi TKI, Ayah Ancam Pakai Sajam Perkosa Anak Kandung 19 Tahun hingga Hamil
- Polisi Duga 4,3 Kg Sabu yang Disita di Konawe Berasal dari Jaringan Narkoba Sultra-Aceh
- Rabies Melanda Timor Tengah Selatan NTT, Kini Kasus Gigitan Anjing Terjadi di 11 Kecamatan
- Kompolnas Minta Polri Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Terpidana Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra
Kendaraan tersebut akan diarahkan masuk ke Pintu Tol Gedong Panjang 2 dan keluar melalui Pintu Tol Kebon Bawang ke Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.
Dishub DKI juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.