Banjir Konser Internasional, Pendapatan Pajak Hiburan DKI Tahun Ini Bisa Naik 100 Persen
JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut pendapatan pajak hiburan pada tahun ini berpotensi meningkat 100 persen dibanding tahun lalu.
Hal ini berkat terseleggaranya sejumlah konser-konser musisi internasional yang digelar di Ibu Kota, mulai dari Blackpink, Westlife, Arctic Monkeys, hingga Red Velvet.
Beberapa waktu ke depan, sejumlah konser musik internasional juga akan kembali digelar dengan mendatangkan Coldplay, Mr Big, hingga NIKI.
"Memang untuk tahun ini kayaknya puncaknya setelah tahun 2019, 2020, 2021, lalu 2022. (Peningkatan pendapatan) mungkin bisa 100 persen dari insidental (kegiatan konser). Kan ini ada Coldplay, agenda sampe akhir tahun juga banyak. Itu semuanya mereka sudah melapor ke Bapenda," kata Lusi kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.
Namun, Lusi mengaku belum memperhitungkan berapa nilai pasti pemasukan yang bisa masuk ke kas daerah dari gelaran konser-konser tersebut. Hanya saja, Lusi menyebut pendapatan pajak hiburan pada tahun lalu berkisar ratusan miliar rupiah.
Yang jelas, pendapatan pajak hiburan dari acara konser terbilang cukup besar. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, disebutkan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana berkelas internasional dikenakan sebesar 15 persen.
Pengenaan pajak 15 persen ini sempat ramai dikeluhkan oleh masyarakat yang membeli tiket untuk menonton konser Coldplay.
Baca juga:
"15 persen itu sudah sesuai perda. Pokoknya kalau ada artis internasional datang dari luar, kan nanti tergantung tiket. Kalau tiketnya mahal berarti pajaknya tetap 15 persen dari harga tiketnya. Kalau cost-nya murah, kan pajaknya juga pasti lebih kecil, kan begitu," jelas dia.