Gubsu Edy Ingatkan ASN Tak Berpolitik: Kalau Kalian Main Politik Nanti Saya Hukum
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi ini tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
"ASN tidak ada sangkutan dengan politik, jangan main-main dengan politik, kalau kalian main politik, nanti saya hukum, kita minta pahami ini," ujar Edy Rahmayadi saat melantik 64 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Medan, dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Gubsu Edy mengatakan ASN memiliki tiga tugas pokok yang harus dijalankan. Pertama, menjalankan kebijakan umum yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU lainnya hingga peraturan daerah. Kedua, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Ketiga, tugas ASN sebagai pelayan masyarakat.
"Tidak ada alasan seorang ASN tidak melayani masyarakat," katanya.
Untuk itu, Edy Rahmayadi meminta seluruh ASN yang dilantik bertanggung jawab dengan tugas dan jabatan yang sudah diberikan.
“Jadi ASN tugasnya perekat anak bangsa, tidak perlu tahu suku apa dia, mau agama apa dia, tugasnya jelas, menyejahterakan kehidupan bangsa yang dituntut melalui cita-cita nasional,” katanya.
Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni memberikan dukungan dengan menjadi peserta dan/pelaksana kampanye calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Baca juga:
Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.