Meroket 199,33 Persen, PLN Raup Laba Bersih Rp16,04 Triliun di Kuartal I-2023
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) membukukan laba bersih Rp16,04 triliun pada kuartal I-2023. Capaian tersebut meroket 199,33 persen year on year (yoy) dibandingkan kuartal I-2022 sebesar Rp5,36 triliun.
Kenaikan laba bersih PLN ditopang oleh total pendapatan usaha yang mencapai Rp11,07 triliun pada kuartal I-2023, atau meningkat 19,96 persen (yoy) dibandingkan senilai Rp95,92 triliun pada kuartal I-2022 mengutip Antara.
Pendapatan usaha perseroan paling besar dikontribusikan dari penjualan tenaga listrik yang senilai Rp78,86 triliun, lalu, dari pendapatan kompensasi yang naik hampir dua kali lipat menjadi Rp18,51 triliun.
Kemudian, dikontribusikan dari pendapatan subsidi listrik pemerintah yang senilai Rp15,71 triliun, pendapatan lain-lain senilai Rp1,69 triliun, serta penyambungan pelanggan senilai Rp277,75 miliar.
Adapun, pendapatan usaha lain-lain perseroan terdiri dari jaringan dan jasa telekomunikasi senilai Rp598,17 miliar, penjualan batu bara senilai Rp585,04 miliar, jasa pemeliharaan senilai Rp198 miliar, dan sewa transformator senilai Rp126,46 miliar.
Seiring meningkatnya pendapatan, perseroan juga mencatatkan beban usaha yang meningkat menjadi senilai Rp100 triliun pada kuartal I-2023, dibandingkan sebelumnya senilai Rp84,6 triliun pada kuartal I-2022.
Beban usaha terbesar dikontribusikan dari bahan bakar dan pelumas yang senilai Rp36,96 triliun, lalu, pembelian tenaga listrik senilai Rp36,59 triliun, serta, terdapat penyusutan aset tetap senilai Rp10,54 triliun.
Baca juga:
Selain itu, perseroan juga mencatatkan beban keuangan yang meningkat menjadi Rp5,91 triliun pada kuartal I-2023, dan beban pajak penghasilan menjadi Rp4,86 triliun.
Hingga akhir Maret 2023, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencatatkan liabilitas yang menurun menjadi Rp638,67 triliun, dan ekuitas tercatat meningkat menjadi Rp1.007,92 triliun.
Sehingga, perseroan mencatatkan aset yang senilai Rp1.646,59 triliun pada kuartal I-2023.