Manajemen Toko Buku Gunung Agung Bantah PHK 350 Karyawan
JAKARTA - PT Gunung Agung Tiga Belas perusahaan yang menaungi Toko Buku Gunung Agung angkat suara mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan.
Manajemen membantah bahwa telah melakukan PHK massal.
“Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar. Karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tulis Direksi PT GA Tiga Belas dalam keterangn resmi, Senin, 22 Mei.
Meski demikian, manajemen membenarkan kondisi keuangan perusahaan sedang sulit sebagai imbas dari pandemi COVID-19.
Manajemen Toko Buku Gunung Agung mengaku telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023.
Perusahaan juga telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.
“Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan,” jelasnya.
“Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022,” sambungnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini.
PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.
“PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah.
Mirah juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja dikontrak berulang-ulang dengan masa kerja yang terus-menerus.
Baca juga:
Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.