Istri Eks Gubernur Aceh Bantah Mangkir dari Panggilan KPK: Tak Ada Pemberitahuan
JAKARTA - Istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Steffy Burase menegaskan dirinya tak pernah menerima panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klaimnya, ia tahu soal pemanggilan dari pemberitaan di media.
"Tidak ada pemberitahuan," kata Steffy saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 19 Mei.
Steffy juga heran mengapa dipanggil penyidik sebagai saksi. Klaimnya, dia tak tahu soal kasus gratifikasi yang menjerat tangan kanan suaminya, Izil Azhar.
"Kasus itu entah tahun kapan dan saya masih di dunia mana tidak tahu menahu dan tidak terlibat. Sangat jelas, pemeriksaan mereka ke saya hanya sebatas pemberitaan besar terkait suami saya," tegasnya.
Meski begitu, Steffy menyatakan siap diperiksa. Asalkan pemanggilan penyidik itu benar dengan dibuktikan adanya surat dari KPK.
"Kalau dipanggil lagi, yang mudah-mudahan benar memanggil," ujarnya.
Sebelumnya, KPK minta Steffy Burase kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyebabnya, dia mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi pada hari Jumat, 19 Mei.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Izil diduga menerima gratifikasi PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Adapun uang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.
Selanjutnya, uang yang diterima dinikmati Izil dan digunakan sebagai dana operasional Irwandi Yusuf. Akibat perbuatannya, mantan tim sukses Irwandi ini ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.