Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase pada hari ini. Dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi di kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 19 Mei.
Steffy diultimatum untuk memenuhi panggilan berikutnya. Keterangannya dibutuhkan penyidik komisi antirasuah untuk mengusut kasus yang menjerat bekas Panglima GAM Izil Azhar yang juga tangan kanan Irwandi.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Pastikan Kadinkes Lampung Reihana Bakal Diklarifikasi Kekayaan Pekan Depan
- Gubsu Edy Minta Maaf Banyak Jalan Rusak di Sumut, Targetkan Perbaiki 70 Persen
- Prabowo Silaturahmi dengan SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut gratifikasi yang diterima Izil berasal dari PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Adapun uang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.
Selanjutnya, uang yang diterima dinikmati Izil dan digunakan sebagai dana operasional Irwandi Yusuf. Akibat perbuatannya, mantan tim sukses Irwandi ini ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.