2 Nasabah Bank Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Gara-gara Kehilangan Rp6,35 Miliar

JAKARTA - Dua nasabah bank swasta, Minarni dan Sunardi Sutiaman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan karena mereka kehilangan uang sebesar Rp6,35 miliar berupa tabungan dan deposito.

"Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan," kata kuasa hukum dua penggugat, Victor Steven P. C. Sianturi melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei.

Victor menjelaskan kliennya kehilangan uang sekitar November 2017. Dana yang disimpan itu merupakan persiapan hari tua Minarni dan Sunardi.

Setelah menyadari uangnya hilang, Minarni dan Sunardi mengadukan permasalahan itu. Kemudian, pihak bank membawa perkara tersebut ke penegak hukum dan menjerat salah satu karyawannya berinisial ER.

"ER telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 17 September 2018," ucap Victor.

Meski begitu, proses hukum itu tidak membuat uang Minarni dan Sunardi kembali. Sehingga, Victor menyebut kliennya dirugikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, keduanya memutuskan menggugat kerugian itu ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Mei. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Victor berharap majelis hakim memberikan putusan yang baik agar tabungan dan deposito kliennya bisa kembali. "Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua," pungkasnya.