KPU DKI Jakarta Sudah Menerima 16 Pendaftar Bacaleg DPD RI

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima 16 pendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"DPD itu 16 dari 26 bakal calon, jadi kurang lebih 10 yang kami tunggu sampai akhir batas waktu 14 Mei nanti," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta di Jakarta, Antara, Jumat, 12 Mei. 

Sedangkan partai politik yang sudah mendaftarkan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Nurdin, berkas pendaftaran DPD RI jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD.

Warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPD RI hanya perlu mengumpulkan formulir pengajuan pendaftaran dan formulir pernyataan.

"Kalau untuk DPRD itu ada pengajuan parpol pengajuan satu formulir D, ada daftar calon. Daftar calon ini isinya 10 rangkap karena kita 10 dapil. Nah kemudian ada surat persetujuan pimpinan pusat," kata dia.

Dia berharap, seluruh bacaleg DPD dan DPRD tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran di hari terakhir demi menghindari penumpukan data administrasi.

KPU DKI Jakarta menyebutkan, tiga partai politik akan mendaftarkan bacaleg DPRD DKI Jakarta pada Jumat. Tiga partai tersebut, yakni PAN, PSI dan PKB.

Sedangkan PKS, Hanura, Nasdem, PDIP dan PPP telah mendaftar bacalegnya untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024.