Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair dari WNA
JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi bersama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 264,7 kilogram dari seorang tersangka warga negara asing.
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke Lapas, diketahui adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor. Informasi selanjutnya akan ada penjemputan sabu di Banten.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Pada saat pengintaian didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil dan banyak anggota Polri berpakaian seni dinas di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial NB yang berkewarganegaraan Iran.
Rusdi menjelaskan Selasa (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB tepat di Wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, terdapat satu unit Speedboat serta satu kapal nelayan yang bergerak dari pantai menuju laut.
Pada saat petugas mendekat kapal nelayan tersebut, terdapat satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam. Kapal nelayan ditemukan lima jerigen sabu cair dengan warga negara asing.
Baca juga:
Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti sabu cair sebesar 264,7 kilogram tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal.
Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar dan Polda Jambi dapat menyelamatkan 1,05 juta jiwa manusia.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.