Penyelundupan 2 Ton BBM Bersubsidi ke Morowali-Sulteng Berhasil Digagalkan
KENDARI - Subdit I Indigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan penyelundupan sebanyak dua ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan hasil penangkapan tersebut berdasarkan dari aduan masyarakat yang resah karena BBM bersubsidi itu disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan penangkapan itu terjadi pada Rabu kemarin sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di Jalan Poros Morosi Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan menahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan oleh pemerintah.
"Pria yang ditahan atas dugaan penyelundupan BBM tersebut berinisial F (24) yang merupakan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut)," ucap Rico dikutip ANTARA, Jumat 5 Mei.
Rico menambahkan pihaknya juga mengamankan satu unit mobil minibu jenis Isuzu Traga berwarna putih dan sebanyak 64 jeriken ukuran volume 32 liter berisikan BBM jenis pertalite, sehingga total volume BBM yang diamankan sekitar 2.048 liter atau dua ton lebih.
Baca juga:
- MUI Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penembakan
- Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Punya Mutasi Rp800 Juta Walau Hanya Seorang Petani
- 5 Fakta Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: PPATK Temukan Transaksi Janggal Senilai Puluhan Juta
- Ungkap Motif Mustopa 'Si Penembak' Kantor MUI, 19 Orang Termasuk Keluarga Diperiksa Polisi
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengaku melakukan pembelian BBM dari SPBU yang ada di Kota Kendari dengan menggunakan jeriken, dan tujuan akan dijual kembali keluar wilayah Kota Kendari atau ke Morowali Provinsi Sulteng,” ujar Rico.
Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra itu menuturkan bahwa atas hal tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 40 Nomor 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja