Disdukcapil Temukan 194 Ribu NIK Warga DKI Tinggal di Luar Daerah

JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan sejauh ini sudah menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.

"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dilansir ANTARA, Kamis, 4 Mei.

Budi menuturkan akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota.

"Kita sudah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi," ucap Budi.

Adapun penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta guna menertibkan administrasi kependudukan.

"Untuk tertib administrasi kependudukan dan supaya data akurat, perumusan kebijakan akan lebih akurat, nantinya kita tidak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat," jelas Budi.

 

Rencananya, Disdukcapil akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota pada Maret 2024.

"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," kata Budi.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.