Anak Buahnya Akui Kekurangan Tim Urusi Perusahaan Belum Bayar THR, Pj Gubernur Heru: Nanti Ditambah

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal minimnya jumlah tim pengawas dan pemeriksa perusahaan-perusahaan di Jakarta yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada pegawai.

Kekurangan tim yang mengurusi kasus keterlambatan penyaluran THR ini diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho.

Maka dari itu, Heru menyebut kebutuhan pegawai tambahan untuk mengurusi kasus-kasus ketenagakerjaan ini akan segera dipenuhi.

"Iya, nanti ditambahi," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 3 Mei.

Heru pun meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk menindaklanjuti penambahan jumlah tim buntut keluhan dari anak buahnya tersebut.

"Nanti Pak Sekda pikirin, bakal dicari SDM-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut belum semua perusahaan yang sudah diperiksa terkait kasus keterlambatan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada para pegawainya.

Dari komposisi sekitar 1.600 perusahaan di Jakarta, setidaknya tim pengawas Disnakertransgi berjumlah 100 orang. Namun, jumlah tim yang bekerja saat ini hanya separuhnya.

"Tim pengawas dari gabungan dinas maupun suku dinas di disnaker kita kurang SDM. Angka idealnya itu 100, tapi kondisi existing kita 50. Lalu besok ada 9 orang yang pensiun. Padahal supaya menyelesaikan masalah ini harus didukung SDM," kata Hari Selasa, 2 Mei.

Hari menuturkan, sebanyak 432 perusahaan dilaporkan belum membayar THR pegawai sampai saat ini. Dari jumlah tersebut, baru 46 perusahaan yang telah selesai diproses. Beberapa di antaranya berjanji akan menyalurkan THR pada waktu mendatang.

"Kalau yang udah selesai, sekitar 46, itu dalam waktu 1 sampai 2 minggu selesai. Tapi ada yang berbulan-bulan berkaitan dengan nota pemeriksaan. Pemeriksaan pertama jangka waktunya seminggu, nota pemeriksaan kedua seminggu lagi, kita masih menunggu," ucapnya.

Namun, ada juga perusahaan yang belum bisa memberikan kepastian penyaluran THR tahun ini. Kasus semacam ini, kata Hari, akan ditindaklanjuti dengan gugatan ke pengadilan hingga sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Hanya saja, sejauh ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan usaha karena batas waktu pemeriksaan belum selesai.

"Belum ada yang diberikan sanksi administrasi. Masih proses. Ada juga yang sudah selesai. Kalau yang belum, mudah-mudahan 3 sampai 4 bulan atau sebelum akhir tahun, itu sudah selesai," urai Hari.

Sementara itu, masih ada 260 perusahaan lain yang masih diproses untuk pemeriksaan terkait keterlambatan penyaluran THR.

"Sisanya belum diproses sekitar 30-an perusahaan. Ini kan menunjukkan orang kami kurang. Saya lagi minta Badan Kepegawaian Daerah untuk menambah tim pengawas maupun mediator," jelasnya.