Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,1 Miliar Berhasil Digagalkan
TANGERANG - Polisi memangkap lima pelaku yang diduga melakukan penyelundupan benih bening lobster tingkat internasional yang merugikan negara hingga Rp4,1 miliar. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kelima pelaku berinsial H (42), BN (33), MA (34), AT (38) dan E (41) ditangkap di Jalan KH.M Hasan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April, lalu.
Reza menjelaskan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya penyelundupan benih lobster.
“Mereka sangat rapi dalam arti melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit kita deteksi. Tapi berbekal informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 5 orang,” kata Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 2 Mei.
Reza juga menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memanfaatkan jasa kargo. Dalam prosesnya mereka membuat semacam kamuflase yang akan dikirim dan ditutup dengan benda lain untuk mengelabui petugas.
Baca juga:
“Totalnya pada hari ini kurang lebih sebanyak 38.000. Kalau dari hasil koordinasi dengan teman-teman Kementerian, nilai yang dikonversikan dalam bentuk rupiah sebanyak 4,1 miliar rupiah,” ucapnya.
Perihal peran para pelaku, lanjut Reza, salah satunya adalah membeli benih lobster kepada petani dengan harga murah. Kemudian dikembangkan dan dikemas hingga akhirnya dijual ke Vietnam.
“Sebagai pengemasan ulang jadi berbeda-beda tugasnya. Jenis barang bukti cukup untuk lobster pasir, mutiara yang menjadi idola,” ungkapnya.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.