Polisi Tangkap 112 Remaja Geng Motor "Jakarta Allstar" di Pasar Minggu
JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap 112 remaja geng motor yang mengatasnamakan "Jakarta Allstar" diduga akan sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR) kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Anak-anak sekolah ini janjian ada yang dari kabupaten dan kota Bekasi, Depok, hingga Jakarta Timur, malah dari Pasar Minggu tidak ada," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka dikutip ANTARA, Rabu, 19 April.
Rusit menerangkan pihaknya mendapat informasi dari warga yang melihat sekelompok remaja yang melintas dari arah kawasan Kalibata ke Jalan Raya Pasar Minggu.
Dikatakan sekelompok remaja itu mengendarai ratusan sepeda motor membawa bendera, kemudian Tim Presisi Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka di Jalan Raya Ragunan dan Jalan Raya Pasar Minggu.
Pengamanan tersebut melibatkan 44 personel gabungan dari Polsek Pasar Minggu dan tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
"Kemudian sekelompok remaja ini diamankan dan dibawa menuju Polsek Pasar Minggu guna penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 68 unit sepeda motor dan 22 buah bendera dengan berbagai nama kelompok.
Para orang tua dari geng motor remaja tersebut dikumpulkan di Polsek Pasar Minggu untuk memberikan kartu keluarga (KK) dan para pelaku menulis surat pernyataan di atas materai.
Baca juga:
- Arus Mudik Lebaran, ASDP Seberangkan 470.495 Orang Menuju Sumatera
- KPK Ultimatum Pihak yang Sarankan Hilangkan Bukti di Kasus Suap Walkot Bandung Yana Mulyana
- Survei Indikator: Pemilih Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 Banyak Pilih Ganjar
- KPU Nyatakan Partai Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan, Gagal Ikut Pemilu 2024
Dari surat pernyataan tersebut, diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa memiliki sikap lebih baik usai dikembalikan kepada orangtuanya.
"Kami membina remaja untuk menjadi generasi bangsa yang baik, orangtua juga harus tahu kemana anaknya pergi, dan pihak RT RW akan memantau agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat mengenai kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Salah satu larangannya yakni sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Polisi akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.